Q29m3L1bEbNa1DvLKCgrnmUf9Aoon6rxknH75VNa
Bookmark

Bendera Setengah Tiang: Makna dan Waktu dilakukan?

Ilustrasi Bendera Setengah Tiang

Sangat penting untuk memahami makna bendera setengah tiang. Bendera setengah tiang biasanya digunakan sebagai tanda berkabung dan memiliki makna tertentu. Tanggal 30 September 2023 nanti juga merupakan hari pengibaran bendera setengah tiang.

Apa artinya bendera setengah tiang dan apa maknanya pada 30 September? Aturan untuk pengibaran bendera setengah tiang seperti apa? Lihat informasi berikut untuk lebih lanjut.

Selama hari besar nasional atau hari peringatan tertentu, serta pada waktu lain yang ditetapkan oleh pemerintah, bendera setengah tiang biasanya dikibarkan sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap seorang tokoh atau pejabat pemerintah tertentu yang telah meninggal dunia.

Bendera Setengah Tiang: Makna dan Waktu dilakukan?

Aturan untuk Menjalankan Bendera Setengah Tiang

Aturan untuk pengibaran bendera setengah tiang seperti apa? Setiap negara memiliki aturan atau prosedur untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur tata cara bendera setengah tiang Indonesia. Pasal 14 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 menjelaskan prosedur pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut.

Untuk mengibarkan bendera setengah tiang, ada aturan berikut:

Untuk mengibarkan bendera setengah tiang, bendera dinaikkan hingga ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar, dan kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Untuk menurunkan bendera setengah tiang, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan.

Kapan Waktu Ketika Bendera Setengah Tiang Dipasang?

Semua orang tahu apa arti bendera setengah tiang dan bagaimana mengibarkannya. Kita juga tahu kapan digunakan. Pasal 12 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 menetapkan waktu pengibaran bendera setengah tiang. Ini adalah penjelasannya.

Pada saat apa saja bendera setengah tiang dikibarkan:

  • Presiden atau wakil presiden meninggal dunia.
  • Presiden atau Wakil Presiden meninggal
  • Menteri, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia
  • Meninggalnya anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
  • Pejabat pemerintah yang meninggal dunia saat berada di luar negeri
  • Dalam rangka memperingati tanggal penting nasional tertentu

Setengah Tiang Bendera untuk Hari Kesaktian Pancasila

Seperti yang diketahui, bendera setengah tiang, yang memiliki arti berkabung, juga digunakan untuk memperingati hari besar nasional tertentu. Aturan untuk mengibarkan bendera setengah tiang adalah berdampingan, dengan sebelah kiri mengibarkan setengah tiang dan sebelah kanan mengibarkan bendera penuh.

Pada tanggal 30 September 2023, semua kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia akan mengibarkan bendera setengah tiang. Pada tanggal 1 Oktober 2023, pukul 06.00 waktu setempat, bendera akan berkibar satu tiang penuh.

Bendera setengah tiang dipasang pada 30 September 2023 untuk memperingati Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI. Ini digunakan untuk berkabung atas para tokoh yang gugur, termasuk petinggi-petinggi TNI AD dan sejumlah korban lain, yang tewas dalam pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI.

Posting Komentar

Posting Komentar